SPMB SMPN 12 Banda Aceh Bebas Pungutan Liar

BANDA ACEH, 15 Juni 2025 – Pemerintah Kota Banda Aceh dan Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh terus menegaskan prinsip bebas pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD, SMP, SMA , SMK dan SLB—termasuk di SMP Negeri 12 Banda Aceh.

BANDA ACEH, 15 Juni 2025 – Pemerintah Kota Banda Aceh dan Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh terus menegaskan prinsip bebas pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD, SMP, SMA , SMK dan SLB—termasuk di SMP Negeri 12 Banda Aceh.

PLT Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Banda Aceh Ibu Nova Erlinda, S.Pd menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memungut biaya apapun dalam proses pendaftaran, seleksi, maupun daftar ulang siswa baru. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh  yang melarang segala bentuk pungutan tidak sah selama pelaksanaan SPMB di seluruh sekolah negeri di Aceh. 

Selain itu, sekolah juga membuka saluran pengaduan bagi orang tua atau wali murid jika menemukan indikasi pungli atau pelanggaran lainnya, yang akan segera ditindaklanjuti oleh tim pengawasan sekolah.

#Sekolah
SHARE :
Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT